Komitmen TNI: Sidang Lanjutan Terdakwa Praka RM Digelar Terbuka

News1 Dilihat

JAKARTA, GemaRakyat – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur kembali digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (6/11/2023).

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., Hakim anggota Letkol Chk Idolohi SH dan Hakim anggota Mayor Kum Aulisa Dandel SH.

Sidang beragendakan pemeriksaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Kum Tavip Heru S, S.H. terhadap empat orang saksi antara lain Briptu Toni W. Wibowo (Angg.Disreskrim), Royke Pangau (Rental Mobil), Eko Purwanto (Tk. Parkir) dan Umar (TK. Parkir).

Pemeriksaan diawali oleh pertanyaan dari para Oditur Militer terhadap ke 4 saksi yaitu Saksi 5, Saksi 6, Saksi 7 dan Saksi 8. Dilanjutkan oleh pertanyaan dari Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota, kemudian pertanyaan – pertanyaan dari Penasehat hukum, diakhiri dengan pertanyaan Hakim Ketua kepada para Terdakwa 1, 2 dan 3 bahwa apakah keterangan para saksi ada sanggahan/menolak? “tidak yang mulia”. jawab para terdakwa.

Sidang dilanjutkan dengan kedatangan Saksi 9 a.n. Zulhadi Satria Saputra, Aceh 300493, Security Ultrasakti, Jl. Cimahi Rt. 001/004 Bekasi, yang merupakan adik ipar terdakwa RM, sebelum Saksi disumpah, Hakim ketua memberi pertanyaan kepada Terdakwa 1 (RM) “Apakah terdakwa 1 keberatan atas hadirnya saksi 9”, tanya Hakim ketua, “Tidak keberatan yang Mulia,” ucap RM (terdakwa 1).

Komentar