Hakim MK Arief Hidayat: Ada Prahara di MK, Saya Berkabung

News1 Dilihat

JAKARTA, GemaRakyat – Pelaksaan sistem bernegara dan ketatanegaraan RI belakangan ini cenderung menyimpang dari pembukaan UUD 1945. Ada ‘kekuatan’ terpusat di tangan pihak tertentu yang pengaruhnya tidak hanya dalam proses di eksekutif, tapi juga terasa di legislatif dan yudikatif.

“Kekuasan yang berpusat di tangan tertentu ini lebih buruk dibanding rezim Orde Baru,” ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam Konferensi Hukum Nasional (KHN), Rabu (25/10/2023), di Jakarta Pusat.

Dipaparkannya bahwa pada masa Orde Baru masih terjadi pembagian porsi kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemimpin di masing-masing lembaga tersebut adalah pihak-pihak yang berbeda-beda sesuai teori trias politika.

Sedangkan saat ini pihak yang berkuasa seolah memiliki pengaruh kuat hingga di lembaga legislatif. Bahkan pengaruh dari kekuasaan juga terasa di lembaga yudikatif, dalam hal ini MK.

“Apakah Indonesia saat ini sedang baik-baik saja? Saya mengatakan di berbagai sektor kehidupan bangsa Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu, harus hati-hati betul,” sambung Arief Hidayat.

Komentar